Berbagai layanan komunikasi, informatika, dan keterbukaan informasi untuk masyarakat tanjungberingin.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DISKOMINFO tanjungberingin melayani permohonan informasi publik sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik di tanjungberingin.
DISKOMINFO tanjungberingin mengelola kanal pengaduan masyarakat terintegrasi nasional SP4N-LAPOR! untuk menampung keluhan, aspirasi, dan permintaan informasi layanan publik di tanjungberingin.
Setiap pengaduan akan diverifikasi, diteruskan ke instansi terkait, dan ditindaklanjuti secara transparan. Pelapor dapat memantau status pengaduannya.
DISKOMINFO tanjungberingin mengelola infrastruktur teknologi informasi pemerintah daerah tanjungberingin untuk mendukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Perangkat daerah dapat mengajukan permohonan pengembangan aplikasi, sub-domain, atau dukungan jaringan ke DISKOMINFO tanjungberingin.
DISKOMINFO tanjungberingin menjaga keamanan informasi dan komunikasi pemerintah daerah tanjungberingin melalui persandian dan keamanan siber.
Layanan ini melindungi data dan informasi penting agar terhindar dari kebocoran dan serangan siber.
DISKOMINFO tanjungberingin menyediakan dan mengelola data statistik sektoral sebagai dasar perencanaan dan pengambilan kebijakan pembangunan di tanjungberingin.
Masyarakat, peneliti, dan instansi dapat mengakses atau meminta data resmi melalui DISKOMINFO tanjungberingin.
DISKOMINFO tanjungberingin mengelola komunikasi dan publikasi kegiatan pemerintah tanjungberingin serta melawan penyebaran informasi hoaks.
Komunitas atau media yang ingin bekerja sama dalam diseminasi informasi dapat menghubungi DISKOMINFO tanjungberingin.
Layanan Pengaduan
DISKOMINFO tanjungberingin tanjungberingin membuka kanal pengaduan dan permohonan informasi publik bagi masyarakat. Sampaikan keluhan layanan publik melalui SP4N-LAPOR! atau hubungi PPID untuk informasi resmi.
Sampaikan PengaduanAkses Cepat